Posted by DKT OTOMOTIF on Tuesday, December 11, 2018
Terhitung 3
Januari 2011 , Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pajak progresif
kendaraan bermotor baik untuk roda dua maupun roda empat.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, penerapan pajak
progresif pada kepemilikan kendaraan DKI Jakarta bukanlah satu satunya
solusi untuk mengurangi masalah kemacetan di Ibu kota. Penerapan pajak
progresif, hanyalah salah satu dari sekian banyak cara untuk mengurangi
kemacetan serta mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di
wilayah DKI Jakarta.
Teknis penerapan pajak progresif ini akan dilakukan melalui nama dan
alamat yang terdata di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk mengantisipasi
penyelewengan data kepemilikan, Pemprov DKI juga telah bekerja sama
dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta yang memiliki
data kependudukan lengkap dan akurat seperti KTP dan KK.
Pajak progresif ini sendiri akan diterapkan terpisah dari motor dan
mobil. Jadi pajak ini diterapkan dari motor ke motor dan dari mobil ke
mobil.
Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 Tentang
Tarif Pajak Progresif bahwa nama atau alamat yang sama akan dikenakan
pajak progresif. Hal ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2015.
Tarif Pajak Progresif Motor
Berikut adalah tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pribadi :
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10%.
Hasil yang tertera di STNK terkait dengan kepemilikan motor pertama,
kedua, ketiga, dan keempat, dst adalah data dari Dispenda sehingga semua
komplain yang berkaitan dengan data tersebut harap ditujukan ke Dinas
Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
Cara Mengetahui Besarnya Pajak Progresif Pada STNK
Di bawah ini kami berikan 4 contoh STNK Honda Scoopy dengan pajak progresif berbeda beda (1,2,3,4).
Contoh STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 1 dengan biaya PKB 176,000
Contoh
STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 2 dengan biaya PKB 228,000.
Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 2
dengan pajak progresif 1 (228,000 – 176,000) = Rp. 57,000
Contoh
STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 3 dengan biaya PKB 285,000.
Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 3
dengan pajak progresif 1 (285,000 – 176,000) = Rp. 109,000
Contoh
STNK pajak progresif motor Honda Scoopy ke 4 dengan biaya PKB 456,000.
Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 1
dengan pajak progresif 2 (456,000 – 176,000) = Rp. 280,000
Dari contoh STNK diatas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Harga diatas bisa berubah sewaktu waktu karena kebijakan berada dari pihak Samsat
- Pajak progresif untuk wilayah Jakarta akan berbeda dengan pajak progresif wilayah lainnya (Bekasi dan sekitarnya)
- Biaya di pajak diberikan oleh pihak Samsat dan dealer tidak turut campur sedikitpun dalam besar kecilnya biaya