Posted by DKT OTOMOTIF on Tuesday, December 11, 2018
Siapa bilang Denda Pajak STNK telat satu hari sama dengan satu tahun,
yuk kita simak Cara Terbaru Menghitung Denda Pajak STNK Motor dan Mobil
Telat 1 Tahunan atau lebih. Di tahun 2017 ini, pengurusan surat-surat
pajak kendaraan bermotor ada tambahan Pemasukan Negara Bukan Pajak yang
dibebankan kepada wajib pajak. Contohnya, Bayar pajak tahunan selain
bayar pokok pajak STNK, biaya pengesahan STNK sudah dihapus/ gratis.
Tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak motor, walaupun telat 2, 3, 4
tahun bayar aja. Tidak perlu risau dengan besarnya denda pajak STNK
yang telat 1, 2, 3, 4 tahun. Semua akan jelas setelah kita baca
penjelasan singkat ini.
Ada yang bilang Denda Pajak Motor dan Mobil telat 1-2 hari sama dengan
denda satu tahun, sehingga pemilik kendaraan membiarkannya hingga satu
tahun kemudian baru dibayar. Itu tidak benar. Ternyata ada rumus
menghitung Denda Pajak STNK Motor dan Mobil yang telat walaupun telat
satu hari, dua hari, satu bulan, dua bulan dan seterusnya. Namun,
pemerintah memberi toleransi satu (1 ) hari kerja untuk menyelesaikan
pembayaran pajak motor dan mobilnya. Bagaimana cara menghitung Denda
Pajak STNK yang telat tersebut ? Ini penjelasannya.
Cara Terbaru Menghitung Denda Pajak STNK Motor dan Mobil Telat 1 Tahunan
- Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Keterlambatan 2 hari – 1 bulan=
25%. Dua hari, karena yang satu hari merupakan toleransi yang diberikan
pemerintah.
- Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25% + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2% ].
- Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% jika terlambat lebih dari satu tahun.
- Jika pajak telat 2 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 2 x (PKB+SW) + 47%x(2xPKB) + (2×32.000).
- Jika pajak telat 4 tahun maka rumusannya sebagai berikut : 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000).
Denda SWDKLLJ Motor Rp 32.000 dan Mobil Rp 100.000.
Contoh Pajak Motor Vario 110 FI sebesar 175.500, telat bayar 5 hari. Perhitungannya
Pokok PKB 175.500.
Pokok SWDKLJJ 35.000.
Denda : 25% x 175.500 = 43.875.
Denda SWDKLJJ = 32.000.
Total Pokok 210.500 + Total Denda 75.875. Total yang harus dibayar = 286.375.
Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan telat 4 Tahun.
Pokok PKB Rp 250.000.
Pokok SWDKLJJ 35.000.
Denda Total yang harus dibayar : 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000) = 1.738.000.
Ingat untuk denda SWKLJJ (jasa raharja ) motor 32.000 dan mobil
100.000. Untuk biaya pengesahan sudah dibebaskan alias gratis. Biaya
cetak STNK 100.000 untuk motor dan 200.000 untuk mobil.
Nah sudah paham kan? jadi kalau pajak anda telat 4 hari, segera
bayarkan, mumpun telatnya belum lama dan bayarnya belum mahal. Kalau
telat 2-4 tahun lebih baik dibayar juga, sebelum kena beban biaya cetak
STNK yang naik. Demikian Cara Terbaru Menghitung Denda Pajak STNK Motor
dan Mobil Telat 1 Tahunan 2018-2019 semoga anda paham dan segera bayar
pajak.