Posted by DKT OTOMOTIF on Thursday, August 21, 2014
Jakarta -Sering kali diibahas bagaimana cara melakukan
mutasi kendaraan. Tapi jarang ada yang memikirkan bagaimana melakukan
mutasi SIM. Nah, inilah prosedurnya.
Dalam laman resmi Humas
Polri di Facebook dijabarkan kalau mutasi SIM harus dilakukan saat
seseorang akan perpanjang masa belaku SIM tidak ditempat asal SIM
dibuat. Ketika itu harus dilakukan, maka ada hal-hal yang perlu
disiapkan yakni:
1. Meminta Surat Pengantar Mutasi dari Satpas yang menerbitkan SIM lama
2. KTP asli tempat tinggal baru
3. SIM asli yang masih berlaku
4. Surat keterangan Sehat dari Dokter
5. Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi
Bawa
semua dokumen diatas ke bagian Registrasi di Satpas tempat anda akan
membuat SIM baru. Untuk memperoleh surat pengantar mutasi SIM, silahkan
simak ilustrasi berikut ini:
Sebagai contoh dari Yogyakarta ke Sleman. Prosedurnya sebagai berikut :
1.
Saudara datang ke Satpas Polresta Yogyakarta, dan sampaikan ke bagian
loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas
Polres Sleman dengan menunjukan SIM Yogya/ SIM yang akan dipindahkan dan
KTP Sleman. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/keterangan
mutasi SIM.
2. Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas
Polresta Yogyakarta, Anda menuju ke Satpas Polres Sleman untuk
mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.
Sumber : oto.detik.com